Pungli dan Sekelumit Permasalahan di Dalamnya

Ichwan Ramadhanil
3 min readJul 4, 2021

(Topik : Permasalahan Struktural)
Author : Ichwan Ramadhanil

Ilustrasai : Kompasiana.com

Pungutan liar (pungli) adalah sebuah tindakan inkonstitusi yang sudah membudaya sejak lama di Indonesia. Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Pungutan liar biasanya terjadi di lingkungan instansi kepemerintahan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi di tempat lain.

Di daerah saya sendiri, telah terjadi banyak kasus pungutan liar. Dari 15 orang yang saya survei, ke-15 nya menyatakan bahhwa mereka pernah terlibat pungli. Mayoritas dari mereka menyatakan terlibat pungli ketika berhadapan dengan instansi kepolisian.

Di daerah saya tergolong sebagai desa yang masih dalam tahap pembangunan. Lampu lalu lintas masih belum ada, dan lalu lintas juga masih sepi di titik tertentu. Karena kondisi demikian, banyak dari masyarakat yang mulai mengabaikan peraturan-peraturan yang ada di lalu lintas, seperti menggunakan helm, membawa SIM, dll. Akibatnya, pada saat penjaringan razia oleh pihak kepolisian, banyak dari masyarakat yang dikenai tilang karena melanggar peraturan. Namun, pelanggaran tersebut sering kali hanya dijadikan sebagai ajang untuk “mengumpulkan” pundi-pundi uang bagi oknum tertentu. Hal itu tentu sama saja dengan menindak pelanggaran dengan pelanggaran. Hal demikian sangat sering terjadi di daerah saya dan turut juga dilegitimasi oleh beberapa orang yang saya tanyai pengalamannya (yang disurvey).

Selain itu, kasus yang juga turut menyumbang tingkat pungli tertinggi ada pada pengurusan surat-surat berharga seperti SIM dan KTP. Di daerah saya, untuk memperoleh surat-surat tersebut, harus menyiapkan nominal uang dengan jumlah tertentu. Meskipun telah disosialisasikan oleh pimpinan instansi terkait, mengenai tidak adanya pungutan liar dalam proses pengurusan surat berharga, tetapi tetap saja praktik di lapangan berkata lain.

Namun, pungli tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi terkait, seperti kepolisian yang telah disebutkan di atas. Pungli adalah masalah struktural yang melibatkan kita bersama. Masyarakat yang lebih memilih “menyogok” agar masalah atau pengurusan suatu perkara juga turut andil dalam menciptakan ekosistem pungli di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga turut andil dalam proses pemberantasan pungli di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan pemerintah akan sangat berperan dalam pemberantasan pungli.

Ilustrasi : Tribunnews.com

Momen ketika Presiden Jokowi menelpon kapolri untuk tindakan pungli di priok adalah momen ketika pungli ditindak secara tegas dan cepat. Pada saat itu, kapolri langsung bertindak cepat. Hasilnya 24 pelaku berhasil diamankan. Hal tersebut tentu adalah tindakan yang kita harapkan bersama, yaitu pungli ditindak secara tegas dan cepat oleh pemerintah. Namun haruskah ketika pada saat ditelpon seorang presiden untuk bisa melakukan tindakan antisipatif tersebut, tentu tidak mungkin terus-terusan. Untuk itu, pemerintah harus membuat regulasi yang bisa memberikan efek tindakan yang sama ketika presiden menelpon dan menyuruh seorang kapolri. Untuk itu, pemerintah harus lebih serius lagi berkomitmen dalam pemberantasan pungli melalui regulasi

Pungli adalah suatu masalah struktural yang harus kita selesaikan secara bersama-sama. Kita punya peran masing-masing terhadap pemberantasan ekosistem pungli yang sampai saat ini masih belum usai di Indonesia

Terima kasih, salam untuk Indonesia yang lebih baik.

#TantanganMasDep
#KATITB2021

Nama : Ichwan Ramadhanil
NIM : 16520154
Kelompok : 79

--

--